PERATURAN PAJAK PPH UKM 1 PERSEN TERBARU Ketentuan Pajak Penghasilan Usaha Kecil Menengah

KETETAPAN PAJAK PENGHASILAN UKM 2013 Aturan PPh Baru
PERATURAN PAJAK PPH UKM 1% TERBARU Ketentuan Pajak Penghasilan Usaha Kecil Menengah. Pemerintah akan menetapkan pajak penghasilan (PPh) baru untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang besarannya dipukul rata 1%. Semua pedagang di mal dan pusat-pusat belanja lainnya yang mempunyai tempat usaha akan kena pajak tersebut. Lihat info beasiswa LPDP terbaru 2013 Kemenkeu.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, saat ini aturan pajak UKM yang dipukul rata 1% untuk PPh tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Presiden SBY. "Kita tak pakai omzet. Pokoknya semua yang di Mangga Dua, Tanah Abang, ITC yang omzetnya Rp 20 juta atau Rp 50 juta tetap kena 1%. Selama dia usahanya tetap di satu tempat usaha. Yang tidak kena itu usaha kaki lima, asongan, mikro di pasar-pasar di mana dia tak punya tempat usaha dan tidak permanen tempatnya," tutur Fuad di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta.

Jadi tidak ada batasan omzet untuk pengusaha UKM yang terkena pajak. Semua akan dipukul rata 1% selama mempunyai tempat usaha tetap. Fuad mengakui, dirinya saat ini belum mepunyai data berapa jumlah pengusaha UKM yang ada di Indonesia.

Menurutnya, yang penting, kebijakan pajaknya dulu dikeluarkan. "Jadi 1% ini hanya untuk PPh saja, tapi kita juga sedang kaji untuk PPN, dan pengusaha mengusulkan untuk kena 1%," imbuh Fuad.

Dalam kesempatan itu, Fuad berharap para pengusaha UKM ini jujur untuk melaporkan omzet dan membayar pakalnya. "Kalau sampai tak bayar ya bukan warga negara yang baik. Kalau mereka (UKM) tak jujur, itu dosa," tegas Fuad. Peraturan perpajakan terbaru PPh pajak penghasilan UKM Usaha Kecil Menengah.

Comments